"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 08.30 WIB, korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan. Lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo.
Dari kejadian itu, terungkaplah kasus perselingkuhan antara kepsek S dengan anak buahnya, MSR. Keduanya adalah sama-sama abdi negara alias pegawai negeri. Namun status MSR adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibat dari perselingkuhan ini, MSR mendapat sanksi dari pemerintah berupa pemberhentian sementara dan dilarang mengajar siswa.
"Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya," kata Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardia Candra dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Kronologi Kepsek di Tulungagung Meninggal Saat Selingkuh dengan Guru SD di Hotel
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap MSR adalah atas instruksi dirinya. Kebijakan itu diambil untuk mencegah gejolak di masyarakat.
"Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar)," kata Maryoto, Rabu (1/2/2023).
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rahel Narda Chaterine, Maya Citra Rosa | Editor: Icha Rastika, Maya Citra Rosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.