Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Gibran ke Buruh di Solo: Kalau Pembayaran UMK Tidak Sesuai, Segera Laporkan

Kompas.com - 03/02/2023, 05:06 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau agar para pengusaha membayarkan gaji karyawan sesuai dengan besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2023. Diketahui UMK Solo tahun 2023 sebesar Rp 2.174.169.

Besaran UMK tahun 2023 mengalami kenaikan 6,8 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 2.034.810

"Kami minta semua pengusaha atau perusahaan di Surakarta untuk bisa mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023," ucap Gibran Kamis (2/2/2023), dikutip Tribunjateng.com.

Baca juga: Anies Baswedan Telepon Gibran Setelah Bertemu Pegiat Budaya Solo Raya, Ajak Bertemu di Jakarta

Gibran juga mengimbau agar para karyawan atau buruh secara aktif memantau perusahaannya masing-masing. Dia meminta para karyawan melapor ke Pemerintah Kota Solo (Pemkot) jika dibayar tidak sesuai dengan besaran UMK yang ditetapkan. 

"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai, segera laporkan kepada kami. Januari 2023 adalah perdana penerapan pembayaran UMK 2023," katanya. 

Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menegaskan bahwa besaran UMK tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama. Maka dari itu semua pihak harus mematuhi kesepakatan tersebut. 

Meski begitu, dia mengatakan hingga kini belum ada laporan pelanggaran UMK 2023.

"Disnaker Kota Surakarta juga membuka posko aduan di kantor serta menyebarluaskan nomor hotline. Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disnaker Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih, bahwa belum ada aduan terkait UMK 2023. Namun demikian, pelayanan dan monitoring bakal terus dilakukan.

"Sosialisasi UMK 2023 sudah dilaksanakan pada Desember 2022 setelah adanya penetapan SK Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Baca juga: Gibran Tolak Wacana Penghapusan Gubernur: Krusial Banget Perannya

"Untuk Januari 2023 belum ada aduan khusus terkait UMK 2023.Tetapi layanan hubungan industrial setiap hari kerja ada pelayanan," lanjutnya. 

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dalam hal implementasi UMK tahun 2023. 

"Sebagai tindak lanjut pemberlakuan UMK 2023 dinas akan melaksanakan pengawasan UMK 2023 kepada beberapa perusahaan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Buruh di Solo Sudah Terima Gaji Sesuai UMK 2023? Gibran: Kalau Belum, Lapor Saya!.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com