KOMPAS.com - Riau dan Kepulauan Riau sering dianggap sebagai wilayah yang sama.
Meskipun keduanya memiliki nama yang sama, yaitu Riau, namun Riau dan Kepulauan Riau adalah wilayah yang berbeda.
Kedua wilayah tersebut merupakan provinsi di Indonesia.
Riau dan Kepulauan Riau adalah wilayah dan provinsi yang berbeda.
Kesamaan nama Riau yang terdapat pada nama dua provinsi tersebut masih menjadi perdebatan antara budayawan dari Riau maupun Kepulauan Riau.
Masing-masing beranggapan bahwa nama Riau memiliki versi dan sejarah yang berbeda.
Kepulauan Riau atau disingkat Kepri merupakan pemekaran dari wilayah Riau.
Setelah lama bergabung dengan Riau, Kepulauan Riau memutuskan untuk memisahkan diri dengan membentuk Badan Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR).
Baca juga: Profil Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau
Upaya BP3KR tersebut akhirnya berhasil memisahkan diri dari Riau pada tanggal 24 September 2002.
Provinsi Kepulauan Riau terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 dan merupakan provinsi ke-32 di Indonesia.
Ibu kota Provinsi Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang.
Riau merupakan penggabungan dari kerajaan yang pernah berjaya di wilayah ini, yaitu Kerajaan Indragiri (1658-1838 M), Kerajaan Siak Sri Indrapura (1723-1858 M), Kerajaan Pelalawan (1530-1879 M), Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913), dan beberapa kerajaan kecil lainnya, seperti Kampar, Kandis, Tambusai, Rantau Binuang Sakti, dan Rambah.
Pembentukan Provinsi Riau disusun melalui undang-undang darurat nomor 19 tahun 1957.
Kemudian, undang-undang darurat tersebut disahkan sebagai undang-undang nomor 61 Tahun 1958.
Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau
Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Desember/I/44-25 pada tanggal 20 Januari 1959, Pekanbaru secara resmi menjadi ibu kota Provinsi Riau menggantikan Tanjung Pinang.