ENDE, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ASD (40), warga Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli dan menganiaya seorang anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali.
Pertama pada Selasa (10/1/2023), Kamis (12/1/2023) di dalam mobil tersangka.
Baca juga: 4 Babi Bantuan Kementan untuk Ende Mati di Nagekeo, Diduga akibat Flu Babi Afrika
"Di hari yang sama pelaku dua kali mencabuli korban di dalam mobil yang sedang diparkir di pangkalan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara," jelas Yance, Kamis (2/2/2023).
Keesokan hari pada Jumat (13/1/2023) pelaku kembali mencabuli korban di sebuah tempat kos di Jalan Woloare, Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 2 Februari 2023
Sementara penganiayaan terjadi di sebuah kebun yang terletak di pinggir jalan jurusan Ende-Nangaba, Kecamatan Ende Utara, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Korban dianiaya sebelum dicabuli.
Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali. Korban juga dipukul di bagian paha, tangan, punggung secara berulang-ulang menggunakan kayu.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami memar di sekujur tubuh. Jadi sebelum cabuli korban, pelaku aniaya korban," katanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Ende, Sabtu (14/1/2023). Selanjutnya polisi menangkap pelaku, Rabu (1/2/2023).
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor satu tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.