Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pesan Sabu ke Pensiunan ASN, Anggota DPRD Pekalongan Ditangkap BNN Batang

Kompas.com - 02/02/2023, 17:44 WIB

BATANG, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang Jawa Tengah menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika pada Sabtu (28/1/2023) dan Minggu dini hari (29/1/2023).

Petugas menangkap UBS (63) seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan JZ (53) yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan.

"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Tertangkap Mengonsumsi Narkoba, Oknum Perwira Polda Gorontalo Dipecat

Krisna menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram. Lalu dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman. Kemudian kami menangkap UBS dan menemukan bukti satu plastik bening berisi sabu," lanjut dia.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ pada Minggu, 29/1/2023, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan rumah UBS.

Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke