BATANG, KOMPAS.com - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang Jawa Tengah menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana Narkotika pada Sabtu (28/1/2023) dan Minggu dini hari (29/1/2023).
Petugas menangkap UBS (63) seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan JZ (53) yang merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan.
"Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maninjau Pekalongan Timur dan Perum Tirto Indah Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Tertangkap Mengonsumsi Narkoba, Oknum Perwira Polda Gorontalo Dipecat
Krisna menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram. Lalu dua buah handphone berikut simcard, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitaran Jalan Maninjau, Kauman. Kemudian kami menangkap UBS dan menemukan bukti satu plastik bening berisi sabu," lanjut dia.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, petugas mendapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ pada Minggu, 29/1/2023, sekitar pukul 01.30 WIB, di depan rumah UBS.
Tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.