Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kekerasan terhadap Manusia Silver, LBH: Satpol PP Seolah Kebal Hukum

Kompas.com - 02/02/2023, 16:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menilai, Satpol PP seolah menjadi lembaga yang kebal hukum.

Menurut LBH, hal ini terlihat dari kasus kekerasan terhadap manusia silver yang terjaring razia non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Direktur LBH Kota Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, praktik kekerasan oleh Satpol PP terus berulang.

Baca juga: Dugaan Penyiksaan Manusia Silver di Lampung, Ketua DPRD Minta Satpol PP Selidiki Secara Terbuka

"Ada pemalakan, penggunaan kekerasan saat penggusuran, pemukulan badut jalanan, tapi tidak ada proses penegakkan hukum yang jelas," kata Sumaindra dalam Diskusi Publik bertajuk "Nasib Anak Jalanan dan Jejak Kekerasan Polisi Pamong Praja" di Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023).

Sumaindra menambahkan, bercermin dari sejumlah peristiwa kekerasan yang lalu itu seperti ada pola impunitas bagi lembaga tersebut.

"Jika begini seolah-olah bahwa kekerasan dalam razia itu dipermaklumkan, tidak ada tanggung jawab yang jelas dari pemerintah," kata Sumaindra.

Dia mengingatkan agar Satpol PP bertugas melaksanakan peraturan daerah (perda) sehingga merupakan bagian dari negara, yang seharusnya mengedepankan rasa humanisme.

"Pengawasannya seperti apa? Mekanisme sanksinya seperti apa? Jika mengarah pada tindakan pidana perlu pengusutan," kata Sumaindra.

Hasil hearing Komisi 1

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Benny Mansyur mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Satpol PP terkait.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Benny mengatakan pihaknya meminta keterangan terkait surat Komnas HAM dan muatannya mengenai kekerasan Satpol PP tersebut.

"Sudah kita tanyakan dengan Satpol PP dan Inspektorat terkait surat ini, dijawab mereka dalam proses," kata Benny.

Kemudian terkait kronologi yang disampaikan dalam poin-poin dari Komnas HAM, yakni kekerasan ketika operasi non-yustisi Satpol PP, Benny mengatakan hal itu juga sudah dijawab oleh instansi bersangkutan.

"Kita tanya, apakah pada hari itu, tanggal 26 Desember 2022 ada razia dan penangkapan? Mereka (Satpol PP) menjawab tidak ada penangkapan," kata Benny.

Karena itu, Benny berharap LBH Kota Bandar Lampung bisa melakukan hearing dengan Komisi I dengan membawa korban.

"Kita belum bisa memberikan rekomendasi jika belum mendengar keterangan dari semua pihak," kata Benny.

Baca juga: Dugaan Penyiksaan Manusia Silver di Lampung, Ketua DPRD: Tak Berperikemanusiaan

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat permintaan keterangan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

Surat itu terkait dugaan penyiksaan dan kesewenang jabatan operasi penertiban non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.

Surat bernomor 069/PM.00/K/I/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu ditujukan langsung kepada Wali Kota Bandar Lampung dan ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com