LAMPUNG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menilai, Satpol PP seolah menjadi lembaga yang kebal hukum.
Menurut LBH, hal ini terlihat dari kasus kekerasan terhadap manusia silver yang terjaring razia non-yustisi oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung.
Direktur LBH Kota Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengungkapkan, praktik kekerasan oleh Satpol PP terus berulang.
Baca juga: Dugaan Penyiksaan Manusia Silver di Lampung, Ketua DPRD Minta Satpol PP Selidiki Secara Terbuka
"Ada pemalakan, penggunaan kekerasan saat penggusuran, pemukulan badut jalanan, tapi tidak ada proses penegakkan hukum yang jelas," kata Sumaindra dalam Diskusi Publik bertajuk "Nasib Anak Jalanan dan Jejak Kekerasan Polisi Pamong Praja" di Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023).
Sumaindra menambahkan, bercermin dari sejumlah peristiwa kekerasan yang lalu itu seperti ada pola impunitas bagi lembaga tersebut.
"Jika begini seolah-olah bahwa kekerasan dalam razia itu dipermaklumkan, tidak ada tanggung jawab yang jelas dari pemerintah," kata Sumaindra.
Dia mengingatkan agar Satpol PP bertugas melaksanakan peraturan daerah (perda) sehingga merupakan bagian dari negara, yang seharusnya mengedepankan rasa humanisme.
"Pengawasannya seperti apa? Mekanisme sanksinya seperti apa? Jika mengarah pada tindakan pidana perlu pengusutan," kata Sumaindra.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Benny Mansyur mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Satpol PP terkait.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Benny mengatakan pihaknya meminta keterangan terkait surat Komnas HAM dan muatannya mengenai kekerasan Satpol PP tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.