Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

2 Pekerja Bengkel di Babel Curi Aset Perusahaan untuk Dijual Lagi ke Rongsokan

Kompas.com - 02/02/2023, 15:36 WIB

BANGKA, KOMPAS.com - Dua pekerja bengkel berinisial TSD (32) dan AN (28) ditahan polisi karena menjual sejumlah aset milik perusahaan tempat mereka bekerja.

Para pelaku dinilai telah melakukan tindak pidana pencurian secara berulang di perusahaan swasta di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Maladi mengatakan, dua pekerja ditahan terkait kasus pencurian yang terjadi di PT Bangka Cakra Karya.

Baca juga: Eks Manajer Bank BUMN di Kepri dan Kekasihnya Divonis Bersalah Curi Rp 2,3 Miliar Uang Perusahaan

"Dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (1/2/2023)," kata Maladi pada awak media, Kamis (2/2/2023).

Kedua pelaku diketahui sebagai pekerja bengkel di bagian perawatan kendaraan operasional perusahaan.

Maladi mengungkapkan, penangkapan berselang kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban di Polsek Merawang.

Setelah menghimpun keterangan dari korban, Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku pencurian.

"Kurang dari 24 jam, Tim Jatanras berhasil membekuk keduanya di dua lokasi berbeda. AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT Bangka Cakra Karya," jelas Maladi.

Usai dibekuk, lanjut Maladi, keduanya mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian di dalam wilayah perusahaan.

Pengakuan lainnya, bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak Agustus tahun lalu.

Baca juga: Tertangkap Curi HP Saat Korbannya Tidur, Pelaku yang Berusia 17 Tahun Mengaku Menyesal

"Agustus sampai Januari yang dilakukan secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan oleh pelaku TSD ke tempat rongsokan dan tambal ban yang ada di Jalan Ketapang Pangkalpinang," terang Maladi.

Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian berupa barang materil yakni ban dalam merk GT sebanyak 6 buah, ring velg sebanyak 8 buah, velg ban tronton sebanyak 1 buah, velg ban mobil DYNA 2 buah, velg dan ban truk merk CAT sebanyak 1 buah dengan total kerugian ditaksir Rp 11 juta.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Maladi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Persiapan Mudik Lebaran, Ganjar Cek Perbaikan Jalan di Jepara

Regional
Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Masyarakat Adat yang Semakin Tergerus karena PLTA Batang Merangin (Bagian 2)

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Maluku untuk Lebaran 2023

Regional
Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Bulan Ramadhan, Perajin Beduk di Banyumas Kebanjiran Order

Regional
Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Sungai Tabalong Meluap, Dua Desa di Kalsel Terendam Banjir

Regional
Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Mesin Rusak, Longboat Berpenumpang 8 Orang Terombang-ambing Selama 9 Jam di Laut Maluku

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Jambi untuk Lebaran 2023

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 30 Maret 2023

Regional
Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Pengakuan Pelaku Perekrutan PMI Ilegal di NTB: Beri Uang pada Korban untuk Biaya Pemberangkatan

Regional
Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Tipu Warga Rp 1,1 Miliar, Pasutri di Kepulauan Meranti Ditangkap Polisi

Regional
UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 Maret 2023

Regional
8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

8,27 Hektar Tanaman Bawang Milik Petani di Manggarai Timur Rusak akibat Banjir

Regional
Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Gubernur Viktor Sebut NTT dan Timor Leste Ibarat 2 Orang Susah yang Berjuang Menjadi Kaya

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Denpasar untuk Lebaran 2023

Regional
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Rusuh, Massa Lempari Polisi dengan Batu dan Kayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke