SERANG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Kota Serang, Banten, digilir tiga remaja yang baru dikenalnya. Perbuatan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satunya di tengah lapangan sepak bola.
Ketiga pelaku yakni SA (19), DN (17) dan DG (15) diamankan oleh keluarga korban, lalu diserahkan ke Polresta Serang Kota untuk ditindaklanjuti.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah kosong di Perumahan Taman Banten Lestari dan lapangan sepak bola pada 9 Januari 2023.
Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu
"Korban diajak ketemuan dengan pelaku SA dan DN, kemudian korban bersama kedua terduga pelaku masuk ke dalam rumah kosong, korban disetubuhi oleh keduanya," kata Febby Mufti kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).
Setelah kedua pelaku terpenuhi hasrat birahinya, pelaku lain DG yang mengetahui korban telah disetubuhi juga melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah lapangan bola di depan Perumahan Banten Indah Permai.
Baca juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak, 1,2 Juta Kendaraan di Banten Terancam Diblokir
Kemudian pelaku SA datang dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya karena sudah larut malam.
Namun, belum sampai di rumah korban, keluarga dan warga sudah menunggu mereka di gang.
Pihak keluarga yang curiga dengan kegiatan korban di luar rumah mengintrogasi SA dan korban. Apalagi, kata Febby, pelaku membawa korban tanpa meminta izin orangtuanya.
"Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga," ungkap Febby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengajuan korban, hubungan badan dilajukan atas dasar suka sama suka dan baru pertama kali dilakukan.
Meski suka sama suka, ketiga pelaku tetap dilakukan proses hukum karena berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana.
"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," tandas Febby.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.