Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP di Kota Serang Digilir 3 Remaja yang Baru Dikenalnya di Lapangan Sepak Bola

Kompas.com - 02/02/2023, 13:38 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Kota Serang, Banten, digilir tiga remaja yang baru dikenalnya. Perbuatan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, salah satunya di tengah lapangan sepak bola.

Ketiga pelaku yakni SA (19), DN (17) dan DG (15) diamankan oleh keluarga korban, lalu diserahkan ke Polresta Serang Kota untuk ditindaklanjuti.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti mengatakan, ketiga pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah kosong di Perumahan Taman Banten Lestari dan lapangan sepak bola pada 9 Januari 2023. 

Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

"Korban diajak ketemuan dengan pelaku SA dan DN, kemudian korban bersama kedua terduga pelaku masuk ke dalam rumah kosong, korban disetubuhi oleh keduanya," kata Febby Mufti kepada Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

Setelah kedua pelaku terpenuhi hasrat birahinya, pelaku lain DG yang mengetahui korban telah disetubuhi juga melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah lapangan bola di depan Perumahan Banten Indah Permai.

Baca juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak, 1,2 Juta Kendaraan di Banten Terancam Diblokir

Kemudian pelaku SA datang dan mengantarkan korban pulang ke rumahnya karena sudah larut malam.

Namun, belum sampai di rumah korban, keluarga dan warga sudah menunggu mereka di gang.

Pihak keluarga yang curiga dengan kegiatan korban di luar rumah mengintrogasi SA dan korban. Apalagi, kata Febby, pelaku membawa korban tanpa meminta izin orangtuanya.

"Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri pada hari itu juga," ungkap Febby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengajuan korban, hubungan badan dilajukan atas dasar suka sama suka dan baru pertama kali dilakukan.

Meski suka sama suka, ketiga pelaku tetap dilakukan proses hukum karena berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara," tandas Febby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com