WAJO, KOMPAS.com - Keluarga Suwardi, tukang parkir yang dianiaya oleh anak anggota DPRD Wajo, menolak ajakan damai yang dilontarkan keluarga pelaku.
Kerabat Suwardi mengaku keberatan atas pemukulan yang dilakukan AS di depan toko Mr DIY Sengkang, pada Senin (30/1/2023).
"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," tegas Rendi, kerabat korban, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Anaknya Aniaya Tukang Parkir, Anggota DPRD Wajo Ini Ajak Korban Berdamai
Saat ini, AS disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan Polres Wajo.
"Kita bersyukur kalau proses hukum sudah berjalan sesuai prosedunya," ujar Rendi.
Rendi melanjutkan, keluarga Suwardi hanya mengharapkan korban menerima keadilan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengharapkan sebetul-betulnya keadilan bagi orang kecil supaya pelaku mendapatkan efek jera," tambahnya.
Adapun Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan berujar, AS dikenakan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan. "Dikenakan pasal 351 ayat 1," ujarnya.
Dia menambahkan, anak dari politisi Golkar, Zainuddin Ambo Saro ini terancam mendekam di penjara hingga dua tahun.
Baca juga: Viral, Video Anak DPRD Wajo Pukul Tukang Parkir, Polisi: Dalam Proses Penyidikan
"Hukuman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.