Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Dipantau, Sindikat Ini Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu dari Medan

Kompas.com - 02/02/2023, 11:09 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemantauan aparat Satnarkoba Polres Lampung Tengah selama enam bulan membuahkan hasil.

Sebuah sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi digulung di tengah pasar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut berhasil digagalkan pada Senin (30/1/2023) pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu

"Sabu-sabu ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke wilayah Anak Tuha dan Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata Doffie melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023) malam.

Doffie menjelaskan, pihaknya telah menahan 4 pelaku yakni HS (33) warga Kampung Padang Ratu, YS (34) warga Kampung Tanjung Harapan, IM (42) warga Kampung Bandar Sari, dan MRS (26) warga Medan.

Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis di tengah keramaian Pasar Bandar Jaya yang pada saat itu ramai warga berbelanja.

Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Waketum MUI Disebut Titip 24 Calon Mahasiswa ke 6 Universitas lewat Ditjen Dikti

Sindikat tersebut diduga sedang menunggu calon pembeli dengan memarkirkan kendaraan mereka.

Komplotan ini tidak bisa berkutik ketika anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah menemukan sabu-sabu yang hendak dijual.

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengungkapkan, komplotan ini sudah dipantau sejak enam bulan lalu.

Menurutnya sindikat tersebut salah satu pemasok besar sabu-sabu di wilayah Lampung Tengah.

Keempat pelaku tersebut mengambil langsung sabu-sabu itu dari Medan lalu membawanya melalui jalur darat ke Lampung Tengah.

"Komplotan ini berangkat dari Medan menggunakan dua kendaraan," kata Dwi Atma.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu itu disembunyikan di dalam bantal dan mobil diisi dengan makanan ringan. Sehingga seakan-akan para pelaku hendak mengirim makanan ringan itu.

"Dari penyelidikan kami, komplotan ini setidaknya sudah 6 kali membawa sabu-sabu dalam jumlah besar dari Medan," kata Dwi Atma.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Pidana terberat adalah hukuman mati," kata Dwi Atma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com