LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemantauan aparat Satnarkoba Polres Lampung Tengah selama enam bulan membuahkan hasil.
Sebuah sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi digulung di tengah pasar.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut berhasil digagalkan pada Senin (30/1/2023) pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Jadi Selingkuhan Kompol D, Nur Penumpang Audi A6 Harus Diperiksa Ulang karena Keterangan Palsu
"Sabu-sabu ini berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang hendak dikirim ke wilayah Anak Tuha dan Bandar Jaya, Lampung Tengah," kata Doffie melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/2/2023) malam.
Doffie menjelaskan, pihaknya telah menahan 4 pelaku yakni HS (33) warga Kampung Padang Ratu, YS (34) warga Kampung Tanjung Harapan, IM (42) warga Kampung Bandar Sari, dan MRS (26) warga Medan.
Penangkapan komplotan ini berlangsung dramatis di tengah keramaian Pasar Bandar Jaya yang pada saat itu ramai warga berbelanja.
Sindikat tersebut diduga sedang menunggu calon pembeli dengan memarkirkan kendaraan mereka.
Komplotan ini tidak bisa berkutik ketika anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah menemukan sabu-sabu yang hendak dijual.
Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengungkapkan, komplotan ini sudah dipantau sejak enam bulan lalu.
Menurutnya sindikat tersebut salah satu pemasok besar sabu-sabu di wilayah Lampung Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.