KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ayah perkosa anak tiri hingga hamil di Desa Nilulat, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.
Selain memeriksa pelaku NO, polisi juga meminta keterangan korban M yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Kabur Selama Sebulan Usai Dilaporkan Hamili Anak Tiri, Pria di NTT Ditangkap
"Saat ditangkap dan diperiksa, pelaku (NO) mengakui semua perbuatannya," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Kepada polisi, NO menceritakan semua perbuatannya hingga menyebabkan anak tirinya hamil.
Saat mengetahui M hamil, NO meminta M agar menyebut nama seorang aparat TNI sebagai pelaku yang menghamilinya.
Baca juga: Balita Tergeletak di Lantai dengan Kaki Tangan Terikat di NTT, Polisi Tangkap Tante Korban
"Pelaku memaksa korban agar menyebut nama anggota TNI yang bertugas dan sudah pindah sebagai orang yang menghamili korban," kata Suta.
Karena takut, korban kemudian melaporkan hal itu ke ibu dan keluarganya.
Keluarga lalu mendatangi Markas Polres TTU dan melaporkan kejadian itu, 9 Januari 2023 lalu.
NO yang mengetahui hal itu, melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.