KEPRI, KOMPAS.com- Sepasang kekasih divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena perkara pencurian uang perusahaan.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu (01/02/2022) sore.
Terdakwa bernama Satria Arsy Saina (39), eks atau mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun dan kekasihnya Wina Mulyani.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara terhadap Satria dan 1,9 tahun kurungan penjara kepada Wina.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tindak pencurian uang taktis atau operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, senilai Rp 2,3 miliar, ketika masih bertugas.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Alfonsius Siringo-Ringo.
Terhadap Wina, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena telah ikut menikmati hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Satria.
"Yang memberatkan terdakwa Wina, menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang," kata Alfonsius.
Baca juga: Bank Sulselbar Bantah Keterlibatan Pejabat Bank Terkait Raibnya Dana Nasabah
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Satria sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Karimun meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.
Begitu juga dengan vonis terhadap Wina. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1,9 tahun.
Sedangkan sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.