“Para tersangka mengganjal lubang kartu ATM, lalu berpura-pura menolong korban dengan meminta PIN ATM,” kata Yovan.
Baca juga: Ngaku Lupa PIN Kartu ATM, Perampok Tusuk Pegawai BRI Link, Rp 15 Juta Digondol
“Setelah korban pergi, tersangka membuka paksa lubang kartu ATM hingga rusak dan terbuka, lalu mengambil kartu ATM milik korban,” lanjut Yovan.
Para tersangka selanjutnya mengambil uang Rp 9 juta di gerai ATM SPBU Alun-alun Pemalang dengan kartu milik korbannya di ATM Stasiun Pemalang.
Terakhir, Minggu (29/1/2023) pagi, keempat pelaku kembali melakukan aksinya di ATM Bank Stasiun Pemalang dengan mengganjal lubang kartu ATM.
“Namun aksi pembobolan ATM para pelaku tersebut diketahui oleh satpam dan warga sekitar Stasiun Pemalang, sehingga berhasil digagalkan,” kata Kapolres.
Dia mengatakan, dua orang tersangka H (44) dan R (23) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sampai saat ini tim masih bergerak, untuk melakukan pengejaran pada dua orang tersangka lainnya yang masih DPO,” pungkas Yovan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.