BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga personel Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat karena tak masuk kantor selama lebih dari 30 hari.
Ketiga personel itu yakni Bripka LE, Brigadir DA, dan Brigadir LA.
Baca juga: Bertemu Anies, Tokoh Agama di Bima Cerita Pernah Cium Tangan AR Baswedan
"Mereka ini dipecat karena tidak pernah masuk kantor," kata Kapolres Bima AKBP Haryanto usai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Lapangan Mapolres, Rabu (1/2/2023).
Haryanto mengatakan, keputusan memecat tiga personel ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses panjang.
Dari sejumlah tahapan itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan surat keputusan pada 27 Desember 2022.
Dalam putusannya, Bripka LE, Brigadir DA, dan Brigadir LA, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini, dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat," ujarnya.
Haryanto menegaskan, sanksi pemecatan terhadap tiga personel ini harus menjadi pembelajaran bagi setiap anggota di Polres Bima.
Menurutnya, personel harus melaksanakan tugas dengan baik dan profesional, ikhlas, serta bertanggung jawab, sesuai peraturan yang berlaku.
"Sekali lagi saya berpesan dan meminta kepada seluruh personel untuk memetik pelajaran atas peristiwa ini, agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik," ungkap Mantan Danyon A Brimob Polda NTB itu.
Baca juga: Kasus Kematian Anak akibat DBD di Bima Bertambah Jadi 12 Orang
Selain upacara PTDH tiga personel itu, Haryanto juga memberikan penghargaan kepada tiga anggota yang dinilai berprestasi. Mereka yakni Aiptu Gatot Wahyuddin, Aiptu I KM Sika, dan Bripka Abdul Karim.
"Selaku pimpinan saya berterima kasih kepada personel yang berprestasi atas dedikasinya di bidang operasional dan pembinaan," kata Haryanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.