Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan di Ambon Berlanjut, Rumah Warga Dibongkar Paksa

Kompas.com - 01/02/2023, 16:15 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Eksekusi lahan yang ditempati 62 kepala keluarga di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, berlanjut di hari kedua, Rabu (1/2/2023).

Eksekusi lanjutan itu pun diprotes sejumlah warga. Namun, mereka tidak berdaya sehingga proses eksekusi tetap berlangsung.

Sama dengan eksekusi pada hari pertama, penggusuran rumah-rumah warga di hari kedua ini juga dijaga ketat ratusan aparat kepolisian.

Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga di Ambon Adang Alat Berat

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah warga sempat melayangkan protes dan memohon agar pembongkaran paksa rumah-rumah mereka dihentikan. Namun, alat berat yang dikerahkan tetap bergerak merobohkan rumah-rumah warga di kawasan itu.

Sejumlah warga lainnya yang pasrah dengan kondisi yang terjadi terlihat mengeluarkan barang-barang dari rumah mereka.

“Kebenaran itu milik Tuhan, ini soal tanah semoga kalian yang telah bernafsu mengusir kami dari sini mendapat balasan dari Tuhan juga,” kata Siti, salah seorang warga yang menjadi korban penggusuran, kepada Kompas.com di lokasi kejadian, Rabu.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Ambon Picu Kemacetan Parah, Polisi Tutup Jalan Jenderal Sudirman

Siti mengaku, ia dan keluarganya telah tinggal di atas lahan yang digusur tersebut lebih dari 20 tahun. Setelah rumahnya digusur, kini ia harus tinggal sementara waktu bersama keluarganya sambil mencari tempat yang baru.

“Sementara kami tinggal di keluarga dulu, mungkin mau cari kontrakan,” katanya.

Muhamad Sahala, warga lainnya, mengaku, hingga kini ia dan warga lainnya masih belum bisa menerima putusan Pengadilan Negeri Ambon yang memerintahkan eksekusi terhadap rumah-rumah warga di kawasan itu.

Menurutnya, penggusuran rumah-rumah warga di kawasan tersebut merupakan sebuah bencana kemanusiaan bagi masyarakat kecil yang tak lagi memiliki rasa keadilan.

“Putusan pengadilan ini sangat zalim sekali. Kami hanya mendoakan semoga ini tidak dialami oleh keluarga kalian,” katanya.

Penggusuran puluhan rumah warga di kawasan Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon Maluku kembali berlanjut, Rabu (1/2/2023)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Penggusuran puluhan rumah warga di kawasan Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon Maluku kembali berlanjut, Rabu (1/2/2023)
Eksekusi lahan yang ditempati sebanyak 62 kepala keluarga di kawasan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 026/Pdt.G/2019/PN Ambon. Putusan itu mengabulkan semua gugatan dari Patria Hamoch Piters sebagai ahli waris pemilik lahan.

Kuasa hukum penggugat, Helmy Sulilatu mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Helmy, sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan dan eksekusi dilakukan, kliennya telah berulang kali melakukan pendekatan dan upaya penyelesaian secara baik-baik dengan warga yang menguasai lahan tersebut.

Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga di Ambon Adang Alat Berat

Namun, karena tidak ada itikad baik dari warga, kliennya itu kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diproses secara hukum pada tahun 2019.

“Jadi awalnya di tahun 2015, klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini, juga sudah lakukan pendekatan secara baik-baik. Sampai kemarin itu sebelum eksekusi ada dua kali penundaan tapi sepanjang hari ini tidak ada yang mau berusaha untuk berdamai,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi eksekusi pada Senin sore.

Adapun lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut mulai ditempati oleh 62 kepala keluarga sejak tahun 1999. Pada tahun 2019, ahli waris pemilik lahan Patria Hamoch Piters menggugat penguasaan atas lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya, pada tahun yang sama, Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan penggugat.

Atas putusan pengadilan tersebut, warga kemudian melakukan perlawanan karena menganggap lahan itu merupakan aset milik jalan negara. Warga kemudian melakukan banding atas putusan tersebut, dan sebagian warga yang menerima putusan pengadilan itu kemudian membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Harga Daging Sapi di Pasar Kebumen Naik Jelang Idul Fitri

Regional
Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Penerimaan Bintara Polisi di Papua, Ada Kuota Khusus untuk Anak Kepala Suku

Regional
Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Terungkap Asal Puluhan Senjata Api di Bandung, Dititipi Suami yang Ditahan di Lapas Cipinang

Regional
Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Pesta Sabu dengan Temannya, Caleg Gagal Asal Pati Diringkus Polisi

Regional
Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Banjir Demak Berangsur Surut, Ribuan Orang Tinggalkan Pos Pengungsian

Regional
Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Kualitas Rendah, Beras Lokal di Kebumen Kurang Diminati meski Harganya Turun

Regional
Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Diduga Hendak Perang Sarung, Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi

Regional
SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com