Eksekusi lahan yang ditempati sebanyak 62 kepala keluarga di kawasan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 026/Pdt.G/2019/PN Ambon. Putusan itu mengabulkan semua gugatan dari Patria Hamoch Piters sebagai ahli waris pemilik lahan.
Kuasa hukum penggugat, Helmy Sulilatu mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Helmy, sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan dan eksekusi dilakukan, kliennya telah berulang kali melakukan pendekatan dan upaya penyelesaian secara baik-baik dengan warga yang menguasai lahan tersebut.
Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga di Ambon Adang Alat Berat
Namun, karena tidak ada itikad baik dari warga, kliennya itu kemudian membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diproses secara hukum pada tahun 2019.
“Jadi awalnya di tahun 2015, klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini, juga sudah lakukan pendekatan secara baik-baik. Sampai kemarin itu sebelum eksekusi ada dua kali penundaan tapi sepanjang hari ini tidak ada yang mau berusaha untuk berdamai,” ungkapnya kepada wartawan di lokasi eksekusi pada Senin sore.
Adapun lahan yang menjadi objek eksekusi tersebut mulai ditempati oleh 62 kepala keluarga sejak tahun 1999. Pada tahun 2019, ahli waris pemilik lahan Patria Hamoch Piters menggugat penguasaan atas lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya, pada tahun yang sama, Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan penggugat.
Atas putusan pengadilan tersebut, warga kemudian melakukan perlawanan karena menganggap lahan itu merupakan aset milik jalan negara. Warga kemudian melakukan banding atas putusan tersebut, dan sebagian warga yang menerima putusan pengadilan itu kemudian membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.