FLORES TIMUR, KOMPAS.com - IKT (47) warga Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang disabilitas berinisial A (26).
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur Iptu Lasarus La'a mengatakan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat Pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Lasarus kepada wartawan di Larantuka, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Diduga Cabuli Remaja 16 Tahun 2 Kali, Pria di Labuan Bajo Dilaporkan ke Polisi
Lasarus mengungkapkan, dugaan pencabulan itu terjadi, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 01.45 Wita di dapur rumah korban.
Saat itu korban sendirian di rumah. Pelaku yang sudah nafsu datang ke rumah korban dan langsung menggauli korban.
Korban yang kesakitan, menangis dan berteriak hingga didengar saudaranya sendiri. Karena takut kepergok, pelaku keburu pulang.
Saat itu, kata Lasarus, korban diselimuti rasa takut belum menceritakan apa yang terjadi pada dirinya. Malamnya baru ia cerita kepada saudaranya.
"Pelaku ini sudah berkeluarga. Korbannya adalah perempuan yang alami gangguan mental, disabilitas," katanya.
Mendengar pengakuan saudarinya, keesokan harinya saudara korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Pihak kepolisian kemudian menyelidiki kasus tersebut.
Baca juga: Cabuli 3 Anak, Penjaga Warung di Puncak Bogor Ditangkap
Pelaku ditangkap di wilayah Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena pada Selasa (24/1/2023).
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya karena mabuk. Korbannya sudah divisum dan hasilnya ada luka robek di alat vital," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.