KLATEN, KOMPAS.com - Peristiwa tujuh tahun silam masih membekas dipikiran SM (47), warga Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Suaminya, S, ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri karena kasus terorisme.
S terlibat dalam kasus bom molotov di Candi Resto Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 2016 silam dan juga berafiliasi jaringan ISIS.
S divonis 3,5 tahun penjara. Selama 1,2 tahun, S ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Setelah itu, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi. S bebas pertengahan 2019 lalu.
Baca juga: Cerita Mantan Napi Terorisme Ali Fauzi, Menangis Saat Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude
SM mengaku tidak tahu jika suaminya terlibat kasus terorisme. Selama ini, yang dia ketahui bahwa suaminya sering mengikuti kajian (Islam).
Oleh sebab itu, SM pun merasa kaget ketika suaminya ditangkap Densus 88 karena terorisme.
"Awal-awalnya sih, ya kaget juga. Tapi, ya mau bagaimana lagi. Sudah dijalani saja," kata SM, kepada Kompas.com di rumahnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (28/1/2023).
Penangkapan S karena kasus terorisme membuat kehidupan SM berubah.
SM memiliki usaha barupa warung makan di rumah. Setiap hari warung miliknya selalu ramai pembeli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.