Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Lahan di Ambon Ditolak Warga, Pihak Penggugat: Tak Ada yang Mau Berdamai

Kompas.com - 01/02/2023, 07:26 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Arema, desa Batu Merah, kecamatan Sirimau, kota Ambon, Maluku tetap dilakukan meski terjadi penolakan dari warga di kawasan tersebut, Selasa (31/1/2023).

Eksekusi lahan yang ditempati sebanyak 62 kepala keluarga itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 026/Pdt.G/2019/PN Ambon yang mengabulkan semua gugatan dari Patria Hamoch Piters sebagai ahli waris pemilik lahan tersebut.

Terkait masalah tersebut, kuasa hukum penggugat, Helmy Sulilatu mengatakan bahwa eksekusi lahan yang dilakukan itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Ambon Picu Kemacetan Parah, Polisi Tutup Jalan Jenderal Sudirman

Helmy mengeklaim, sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan dan dan eksekusi dilakukan, kliennya telah berulang kali melakukan pendekatan dan upaya penyelesaian secara baik-baik dengan warga yang menguasai lahan tersebut.

Namun karena tidak ada iktikad baik dari warga, kliennya itu kemudian membawa perkara tersebut ke pengadilan Negeri Ambon untuk diproses secara hukum pada tahun 2019.

“Jadi awalnya di tahun 2015, klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga di sini, juga sudah lakukan pendekatan secara baik-baik. Sampai kemarin itu sebelum eksekusi ada dua kali penundaan tapi sepanjang hari ini tidak ada yang mau berusaha untuk berdamai,” ungkapnya kepada warrtawan di lokasi eksekusi Senin sore.

Soal pengakuan warga bahwa mereka telah membayar sejumlah uang ganti rugi kepada kliennya hingga mencapai Rp 300 juta, Helmy mengaku bahwa selama ini keliennya tidak pernah menerima uang apapun.

Menurutnya ada pengakuan dari sejumlah warga bahwa mereka telah menyerahkan uang pengganti kepada Mustakin Wenno yang merupakan kuasa hukum pertama kliennya Patria Hamoch Piter. Namun uang tersebut tidak pernah diterima oleh kliennya itu.

Pihaknya juga telah mengecek pengakuan warga tersebut kepada Mustakin Wenno saat dia dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

“Maka kami tanyakan kepada Mustakin Wenno, dari bukti kepemilikan yang sudah dibayarkan warga, ada bukti yang diterima klien kami tidak? Dan dia mengatakan dia pernah menyerahkan tetapi dia tidak berani membuktikan, bukti pembayaran atau transfer yang ditujukan kepada klien kami,” ungkapnya.

Baca juga: Tolak Eksekusi Lahan, Warga di Ambon Adang Alat Berat

“Soal berapa banyak, klien kami tidak tahu. Karena tidak pernah menerima uang, pembayaran itu. Totalnya juga tidak tahu. Katanya dari tahun 2015 sampai 2019, kita melakukan gugatan itu mereka berdalih sudah membayar,” tambahnya.

Ia menambahkan tidak semua bangunan dan rumah warga yang akan digusur di atas tanah milik kliennya itu sebab sudah ada beberapa pihak dan warga yang kembali melakukan pendekatan secara baik-baik.

“Termasuk masjid juga tidak akan digusur, itu akan dihibahkan kepada warga,” katanya.

Adapun lahan yang dieksekusi tersebut mulai ditempati oleh sebanyak 62 kepala keluarga sejak tahun 1999 silam.

Baca juga: Beredar Kabar Siswa di Ambon Gagal Diculik Setelah Lompat dari Angkot, Polisi Beri Penjelasan

Pada 2019, ahli waris pemilik lahan Patria Hamoch Piters menggugat penguasaan atas lahan tersebut ke pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya pada tahun yang sama pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan penggugat.

Atas putusan pengadilan tersebut, warga kemudian melakukan perlawanan karena menganggap lahan itu merupakan aset milik jalan Negara. Warga menggugat balik.

Sebagian warga yang menerima putusan pengadilan itu mengaku membayar ganti rugi kepada pemilik lahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com