TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pekerjaan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) skala permukiman kombinasi MCK tahun anggaran 2018.
Tersangka yakni SSP selaku ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang juga Kepala Lembang (desa) Polo Padang, Kecamatan Kapala Pitu, periode tahun 2020-2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Rantepao, Iwan J Simbolon, selaku jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Muslimin Lagalung.
Baca juga: Bawa Anak di Bawah Umur ke Kamar Kos lalu Diperkosa, Pemuda di Toraja Utara Ditangkap
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kacabjari) di Rantepao, Deri F Rachman, mengatakan, tersangka merupakan pihak swasta yang bertindak selaku ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) Singki' selaku pelaksana swakelola dalam pekerjaan sanitasi SPALD tersebut.
Di mana pekerjaan tersebut dikerjakan oleh tersangka dengan total anggaran sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari dana alokasi khusus penugasan bidang sanitasi pada dinas perumahan kawasan permukiman dan pertanahan Kabupaten Toraja Utara.
“Tersangka dalam kedudukannya selaku Ketua KSM Singki' diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni bertindak sendiri selaku pengurus KSM Singki' tanpa menunjuk sekretaris, bendahara, dan tim pengadaan,” kata Deri, saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (31/1/2023).
Deri mengatakan, tersangka tidak menunjuk titik lokasi pekerjaan dan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.
Tersangka juga melakukan penarikan anggaran dan melakukan belanja tanpa melibatkan bendahara KSM, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Baca juga: Pasar Pagi Rantepao Toraja Utara Kebakaran, Damkar Sempat Kesulitan Capai Lokasi
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp 217.335.716, sesuai dengan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Toraja Utara," ucap Deri.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo, Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Makale sambil mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta pembuatan surat dakwaan agar secepatnya tersangka dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam rangka menjalani proses persidangan," ujar Deri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.