AMBON, KOMPAS.com - Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, Maluku menyerahkan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP di Dinas Dukcapil setempat ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Tersangka berinisial RM (53) yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini diserahkan penyidik ke JPU pada Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka, DA (60) yang merupakan mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat, dan CMS (49), Owner CV Digo Gemilang sebelumnya telah diserahkan ke jaksa.
Baca juga: 70.907 Warga Sumenep Belum Punya E-KTP, Disdukcapil Sebut Kesadaran Masyarakat Kurang
“Hari ini kami kembali menyerahkan satu tersangka yang ketiga dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018 ke JPU,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada wartawan, Selasa.
Dia mengatakan, RM ikut ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan ke JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 602 juta itu.
Menurut Dennie, penyerahan tersangka RM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Seram Bagian Barat.
“Berkasnya sudah P21 sudah lengkap,” katanya.
Adapun berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari Seram Bagian Barat Nomor: B-5.a/Q.1.16/Fd.2/01/2023, tanggal 03 Januari 2023. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/130/I/Res.3.3/2023, tanggal 31 Januari 2023.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, makan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Barat.
“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga proses pengadilan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil Seram Bagian Barat Tahun 2018 mulai ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 602 juta.
Baca juga: Tersangka Korupsi E-KTP di Seram Bagian Barat Diserahkan ke Kejaksaan
Adapun para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.