PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau, menangkap dua orang pelaku spesialis pencuri handphone para sopir.
Dua orang pelaku yang diringkus polisi, yakni HPW alias Kanang (20) dan SO alias Surya (36).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (31/1/2023), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap usai petugas mendapat laporan dari salah satu korban bernama Heri Saputra (21). Korban kehilangan satu unit handphone senilai Rp 2,5 juta.
Baca juga: Warga Duga Pencuri Ponsel di Rumah Kos Matraman Sudah Rencanakan Aksinya sejak Lama
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone, 1 buah kotak handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 lembar kwitansi pembelian handphone.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah mencuri handphone di 16 TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Reza kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Reza mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan spesialis pencuri handphone. Sasaran pelaku adalah para sopir truk yang sedang berhenti di SPBU jalan lintas di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pelaku HPW alias Kanang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan SO alias Surya perannya eksekutor dan penadah.
"Mereka ini komplotan pencuri handphone para sopir yang berhenti di SPBU. Kebanyakan yang dicuri handphone sopir truk. Ada juga handphone sopir mobil box. Selain dua pelaku yang kami tangkap, masih ada pelaku DPO (Daftar Pencarian Orang) lima orang," kata Reza.
Selain sasarannya para sopir, sebut Reza, para pelaku juga mencuri handphone di beberapa toko.
Reza mengakui, sebelumnya juga sudah mendapat informasi terkait maraknya pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya adalah HPW alias Kanang dan komplotannya.
Handphone yang dicuri para pelaku, kemudian dijual kembali. Mereka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya kebutuhan hidup.
Baca juga: Pencuri Ponsel di Rumah Kos Matraman Sudah Pernah Beraksi 3 Hari Sebelumnya
"Handphone hasil curian dijual pelaku dengan harga bervariasi. Harganya sesuai jenis. Pengakuan pelaku uangnya buat kebutuhan," sebut Reza.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Reza, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.