Reza mengakui, sebelumnya juga sudah mendapat informasi terkait maraknya pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya adalah HPW alias Kanang dan komplotannya.
Handphone yang dicuri para pelaku, kemudian dijual kembali. Mereka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk biaya kebutuhan hidup.
Baca juga: Pencuri Ponsel di Rumah Kos Matraman Sudah Pernah Beraksi 3 Hari Sebelumnya
"Handphone hasil curian dijual pelaku dengan harga bervariasi. Harganya sesuai jenis. Pengakuan pelaku uangnya buat kebutuhan," sebut Reza.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kata Reza, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.