KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan OAT (34) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap YN, seorang anak yang masih bawah lima tahun (balita).
"OAT sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor:LP/A/01/1/2023/Res TTS/Polda NTT, tanggal 30 Januari 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (31/1/2023) malam.
Baca juga: Detik-detik Balita yang Tangan dan Kaki Terikat Diselamatkan Warga, Polisi: Dia Sendirian di Rumah
Menurut Ariasandy, penetapan tersangka tersebut, setelah polisi memeriksa empat warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sebagai saksi.
Mereka adalah Yeremia Nenometa, Charles Tuanane, Erwin Leo, dan Nofriyanto Tfuakani.
Selain meminta keterangan empat saksi, polisi juga meminta keterangan tambahan dari pelapor Andri Sofianto Taek dan tersangka OAT.
Dalam kasus itu, lanjut Ariasandy, polisi tidak memanggil terduga pelaku, tetapi langsung melakukan penangkapan.
Ariasandy menyebut, pelaku OAT dijerat pasal berlapis tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 Ayat 1.
Untuk ancaman hukumannya, kata Ariasandy, di atas lima tahun penjara.
"Saat ini, tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut di Markas Polres TTS dan rencananya akan segera ditahan," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.