Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakes di Luwu Timur yang Didenda Rp 2 Miliar usai Sidak Makanan Berformalin Akhirnya Dianulir MA

Kompas.com - 31/01/2023, 18:26 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang pernah dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akhirnya kini lega bernapas

Kelegaan itu didapat setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh 3 orang yang terjerat masing masing, Sahamuddin, Hasmawati, dan Beatrix Kombong Kila dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum tenaga kesehatan tersebut, Agus Melas mengatakan putusan PK yang diajukan Sahamuddin dan kawan-kawan dikabulkan, dan berhasil memenangkan perkara di tingkatan terakhir tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Nakes Temukan Makanan Berformalin Sebut Kliennya Dirugikan

“Tentunya Putusan PK ini menganulir semua putusan yang pernah dimenangkan lawan hukumnya yakni Frengky Cs seorang pengusaha ayam potong di Luwu Timur,” kata Agus Melas saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1/2023).

Menurut Agus Melas, dalam PK tersebut hakim menolak gugatan Frengky Cs. Hakim menyatakan bahwa putusan Judex Facti yang dikuatkan oleh Judex Juris pada pokoknya didasarkan pada alasan, bahwa Rapid Test Kit Formalin yang dilakukan oleh tim Puskesmas Wawondula tidak valid, akan tetapi Judex Facti tidak menunjukkan dasar yang menjadi sebab tidak validnya test tersebut.

”Syukur kita ucapkan karena keadilan itu berpihak pada Sahamuddin dan kawan-kawan,” ucap Agus Melas.

Ketiga tenaga kesehatan Luwu Timur tersebut diperkarakan oleh Frengky dan kawan-kawan karena keberatan ayam potongnya diberitakan mengandung Formalin, sehingga ia menggugat Sahamuddin, Hasmawati, dan Beatrix Kombong Kila ke ranah hukum dan mereka didenda Rp 2 miliar.

Sebelumnya diberitakan Hasmawati (33) bingung, tindakannya yang menjalankan tugas malah membawanya ke jerat pidana.

Pengadilan mewajibkan tenaga kesehatan Puskesmas Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ini membayar denda sebesar Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Cerita Nakes di Luwu Dijerat UU ITE, Dipicu Surat Hasil Temuan Makanan Berformalin yang Tersebar di Medsos

Masalah bermula pada 18 Mei 2019, saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Dari sejumlah sampel makanan diambil ternyata ada satu yang mengandung formalin. Temuan itu kemudian diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun sebelum pemeriksaan ulang terjadi, surat pemberitahuan itu malah beredar di media sosial.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Belakangan, setelah diperiksa ulang, sampel makanan yang awalnya diduga mengandung formalin, malah menunjukkan hasil negatif saat diperiksa tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.

Pemilik usaha yang merasa tertuduh menggunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.

Baca juga: Cerita Lengkap Nakes Didenda Rp 2 Miliar Usai Sidak Makanan Berformalin di Luwu Timur

“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).

Hasmawati pun heran. Pasalnya, dia hanya menjalankan tugas dan merasa tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut.

“Di mana keadilan di negeri ini dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan yang merasakan apa yang saya rasakan menjadi tergugat dalam keadaan melaksanakan tugas," sebut Hasmawati.

Untuk mendapatkan dukungan publik, pegawai puskesmas itu kemudian membuat petisi di change.org.

Hingga hari ini sudah ada 12.288 tanda tangan yang mendukung petisi buatan Hasmawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com