GORONTALO, KOMPAS.com – Seorang perwira Polda Gorontalo AKP Abdul Warits Bahesti yang menjabat Pama Pelayanan Markas (Yanma) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Ia dipecat setelah sebelumnya pada tahun 2019 tertangkap mengonsumsi narkoba dan telah mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara.
“Keputusan PTDH terhadap AKP Abdul Warits Bahesti mantan Kabagops Polres Boalemo sudah keluar, dan terhitung mulai 31 Januari 2023 kepada yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, pada Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Orangtua Murid Potong Paksa Rambut Guru SD di Gorontalo, FSGI Beri Kecaman: Padahal Bisa Dialog
Pemecatan perwira ini berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor Kep/38/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Wahyu menuturkan, Abdul terbukti secara sah telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa sebagai anggota Polri tidak sepatutnya mengkonsumsi narkoba, beberapa kali Kapolda sudah ingatkan kepada seluruh anggota Polri maupun PNS agar tidak ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar. Pasti akan diberikan sanksi terberat yakni PTDH,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, AKP Abdul Warits Bahesti tertangkap mengonsumsi narkoba tahun 2019.
Atas pelanggaran ini ia telah mendapatkan vonis pengadilan 5 tahun penjara.
Baca juga: Tangkap Ular Piton di Kandang Ayam, Pria di Gorontalo Nyaris Tewas Dililit
Selain itu, ia juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Oktober 2021.
Dalam sidang ini ia sempat mengajukan banding.
Wahyu menegaskan, dengan dikeluarkan keputusan PTDH ini, maka status Abdul Warits Bahesti bukan lagi anggota Polri.
“Ini penting diketahui oleh masyarakat tentang status yang bersangkutan, agar tidak disalahgunakan atau untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Wahyu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.