KOMPAS.com - YL (32) perempuan asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi karena diadukan suaminya, AD (42).
AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan YL ke Polres Tulang Bawang Barat karena istrinya itu menikah lagi.
YL menikah dengan laki-laki lain, MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan AD.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelapor mendatangi Mapolres Tulangbawang Barat, Sabtu (14/11/2022).
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/01/2023).
Baca juga: Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulangbawang Tengah.
YL melangsungkan pernikahan yang ke tiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama.
Ia juga membuat surat pernyataan di atas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda.
Padahal terlapor telah terikat perkawinan sah dengan AD sejak tahun 2020.
Baca juga: Dicopot Usai Video Viral Menikah Lagi Tanpa Izin, Eks Kapolres Muara Enim Irit Bicara
Polisi juga menyita barang bukti yaitu satu buah akta nikah aatas nama AD dan YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.