MATARAM, KOMPAS.com - Empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 00.20 Wita.
Empat orang itu yakni MH (34), FR (37), AB (40) dan WH (30). Mereka tertangkap pesta sabu di rumah MH.
"Mereka ditangkap ketika sedang mengonsumsi sabu di rumah salah seorang terduga MH (34). Tiga lainnya adalah FR (37), AB (40) dan WH (30)," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Curi 6 Tabung Elpiji di Warung, Dua Pria di Mataram Ditangkap
Pada kesempatan itu, aparat juga mengamankan sabu seberat 2,20 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil bisnis penjualan sabu.
"Ditangkapnya para terduga berawal dari informasi masyarakat di lingkungan Dasan Agung, Mataram, yang merasa resah dengan aktivitas para terduga pelaku yang kerap pesta sabu di lingkungan tersebut," terang Yogi.
Baca juga: Diteriaki Ban Kempis, Uang Rp 96 Juta Dalam Mobil Raib Digondol Maling di Mataram
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian menyelidiki informasi itu dan mendapati empat orang tengah mengonsumsi sabu. Kemudian, bersama aparat lingkungan setempat, dilakukan penggeledahan badan dan TKP.
Keempatnya lalu ditangkap dan diamankan berdasarkan bukti yang didapat oleh tim opsnal.
Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.