Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Beri "THR" ke Eks Rektor Unila, Dekan FMIPA Dimarahi Hakim

Kompas.com - 31/01/2023, 14:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) Suripto Dwi Yuwono sempat dimarahi hakim saat menjadi saksi persidangan kasus suap Unila.

Kegeraman hakim ini lantaran Suripto memberikan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Rektor Unila Karomani.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) siang, Suripto ditanya majelis hakim terkait pemberian uang kepada Karomani sebesar Rp 110 juta pada 2020 dan 2021.

Baca juga: Selain Infak, Zakat Juga Jadi Kode Penitipan Calon Mahasiswa Unila

"Sumber uang ini dari mana?" kata majelis hakim, Selasa.

"Inisiatif pribadi, Yang Mulia," jawab Suripto.

"Bukan titipan?" tanya majelis hakim.

"Bukan, inisiatif pribadi, Yang Mulia," kata Suripto.

Majelis hakim lalu membacakan hasil BAP Suripto terkait pemberian uang tersebut.

Berdasarkan hasil BAP, Suripto memberikan uang sebanyak Rp 30 juta sebagai uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada Karomani dan empat Wakil Rektor Unila. 

Masing-masing dari mereka menerima Rp 6 juta.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Komentari Berita Sidangnya: Saya Ini Profesor Komunikasi

Suripto kembali memberikan uang Rp 30 juta di akhir tahun. Suripto juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

 

Saat didesak, dari mana sumber uang sebanyak total Rp 60 juta itu, Suripto mengaku uang itu adalah hasil efisiensi anggaran fakultas.

"Hasil efisiensi anggaran (fakultas), yang lima puluh (juta) uang pribadi saya, sumbangan sebagai warga Nahdiyin untuk pembangunan gedung LNC," kata Suripto.

Mendengar jawaban Suripto, majelis hakim mengatakan efisiensi anggaran adalah hal yang bagus.

Baca juga: Nama Wali Kota Bandar Lampung Disebut di Sidang Suap Unila, Wadek I Fisip: Bukan Eva Dwiana, yang Titip Mahasiswa Timses

Namun uang efisiensi itu tidak seharusnya diberikan kepada terdakwa Karomani dan pihak lainnya.

"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.

Baca juga: Tampung Rp 625 Juta dari Orangtua Mahasiswa Titipan, Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta

Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com