Saat didesak, dari mana sumber uang sebanyak total Rp 60 juta itu, Suripto mengaku uang itu adalah hasil efisiensi anggaran fakultas.
"Hasil efisiensi anggaran (fakultas), yang lima puluh (juta) uang pribadi saya, sumbangan sebagai warga Nahdiyin untuk pembangunan gedung LNC," kata Suripto.
Mendengar jawaban Suripto, majelis hakim mengatakan efisiensi anggaran adalah hal yang bagus.
Namun uang efisiensi itu tidak seharusnya diberikan kepada terdakwa Karomani dan pihak lainnya.
"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Baca juga: Tampung Rp 625 Juta dari Orangtua Mahasiswa Titipan, Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.