Saat didesak, dari mana sumber uang sebanyak total Rp 60 juta itu, Suripto mengaku uang itu adalah hasil efisiensi anggaran fakultas.
"Hasil efisiensi anggaran (fakultas), yang lima puluh (juta) uang pribadi saya, sumbangan sebagai warga Nahdiyin untuk pembangunan gedung LNC," kata Suripto.
Mendengar jawaban Suripto, majelis hakim mengatakan efisiensi anggaran adalah hal yang bagus.
Namun uang efisiensi itu tidak seharusnya diberikan kepada terdakwa Karomani dan pihak lainnya.
"Itu uang APBN, seharusnya dikembalikan ke negara, bukan diberikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Baca juga: Tampung Rp 625 Juta dari Orangtua Mahasiswa Titipan, Pegawai Honorer Unila Terima Upah Rp 2 Juta
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.