LAMPUNG, KOMPAS.com- Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) Suripto Dwi Yuwono sempat dimarahi hakim saat menjadi saksi persidangan kasus suap Unila.
Kegeraman hakim ini lantaran Suripto memberikan uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Rektor Unila Karomani.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (31/1/2023) siang, Suripto ditanya majelis hakim terkait pemberian uang kepada Karomani sebesar Rp 110 juta pada 2020 dan 2021.
Baca juga: Selain Infak, Zakat Juga Jadi Kode Penitipan Calon Mahasiswa Unila
"Sumber uang ini dari mana?" kata majelis hakim, Selasa.
"Inisiatif pribadi, Yang Mulia," jawab Suripto.
"Bukan titipan?" tanya majelis hakim.
"Bukan, inisiatif pribadi, Yang Mulia," kata Suripto.
Majelis hakim lalu membacakan hasil BAP Suripto terkait pemberian uang tersebut.
Berdasarkan hasil BAP, Suripto memberikan uang sebanyak Rp 30 juta sebagai uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada Karomani dan empat Wakil Rektor Unila.
Masing-masing dari mereka menerima Rp 6 juta.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Komentari Berita Sidangnya: Saya Ini Profesor Komunikasi
Suripto kembali memberikan uang Rp 30 juta di akhir tahun. Suripto juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.