Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan BBM di Tanjung Perak, Jaksa Ungkap Hasil Investigasi PPATK

Kompas.com - 31/01/2023, 10:25 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang lanjutan Mafia BBM laut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).

Hal itu disampaikan Jaksa Uwais Deffa I Qorni saat melakukan pemeriksaan saksi Freddy Sunjoyo selaku Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line.

Dia mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan tersebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan yang terindikasi berasal dari tindak pidana pengelapan.

Mengacu pada hasil investigasi tersebut, jaksa menyebutkan dugaan uang mengalir ke rekening direksi PT Bahana Line.

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT ML," katanya.

Baca juga: Diduga Angkut BBM Ilegal, Mobil Suzuki Carry Terbakar di Muara Enim, Pengemudi Kabur

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT.

Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar lebih.

"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT ML," ungkapnya.

Mendengar penjelasan jaksa tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa dari PT Bahana Line tiba-tiba melayangkan protes kepada hakim.

Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa.

Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia.

Mereka juga menolak jika dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan.

"Perlu dikaji lagi dan diteliti karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif salah satu anggota tim kuasa hukum.

Baca juga: 7 Tahun Beroperasi, Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Sebabkan Kerugian Rp 500 Miliar

Menanggapi pernyataan tersebut Jaksa Estik Dilla menyebut akan memasukkan dokumen tersebut sebagai bukti surat dalam persidangan.

"Kami selaku penuntut umum punya hak untuk membuktikan dakwaan kami, karena itu kami akan masukkan sebagai alat bukti surat dalam persidangan," terangnya.

Ketua majelis hakim meminta tim penasihat hukum menuangkan keberatan terkait dokumen hasil investigasi keuangan PPATK pada nota pembelaan.

"Silakan tim penasihat hukum menuangkan keberatan dalam surat pembelaan," jelasnya.

Mengaku tak terlibat

Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line Freddy Sunjoyo dalam keterangannya mengaku dirugikan jika ada anggapan bahwa perusahaannya terlibat dalam aksi penggelapan BBM.

"Kami secara lembaga tidak terlibat, tapi kalau secara personal silakan diproses hukum," katanya.

Dia juga merasa heran mengapa perusahaannya terseret kasus tersebut. "Saya heran kenapa digeret-geret ke sini. Kasus ini hanya untuk memenuhi hawa nafsu seseorang," ucapnya.

Kasus penggelapan BBM untuk kapal laut muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang adanya dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono. 

Baca juga: Saksi Sebut Penggelapan BBM Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Hasilkan Rp 600 Juta Per Bulan

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line.

PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir. Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan.

Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini adanya pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai dan mendukung berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun. Pihak di belakang para pelaku lapangan itu diduga juga berperan sebagai penadah BBM hasil penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com