KUPANG, KOMPAS.com - LMDJGM (20), seorang gadis asal Timor Leste, dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
LMDJGM dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal di wilayah Indonesia.
Baca juga: Aniaya Pedagang karena Tak Berikan Rokok, 2 Pelajar di Kupang Ditangkap
"Kita deportasi yang bersangkutan (Leonia) tadi sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023) malam.
Berdasarkan pemeriksaan petugas Imigrasi Atambua, kata Halim, perempuan itu tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang tertulis dalam visa, yakni selama 27 hari.
Selama ini, perempuan asal Timor Leste itu tinggal di Denpasar, Bali, bersama ayahnya yang merupakan warga negara Inggris.
Halim menyebut, perempuan itu hendak ke Inggris bersama ayahnya.
"Namun berhubung yang bersangkutan hamil di luar nikah, maka dipulangkan ke rumah ibunya di Timor Leste," ungkap Halim.
Baca juga: 252 Ternak Babi di NTT Mati Mendadak, Paling Banyak di Kabupaten Kupang
Menurut Halim, perempuan itu dikenakan Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Yang bersangkutan sudah kita serahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste dan sudah masuk ke Timor Leste," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.