LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Mantan Kepala Bidang Penembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Nelly Susanti (53) ditangkap Polres Lubuklinggau, lantaran telah dilaporkan melarikan uang seorang kontraktor mencapai Rp 70 juta.
Nelly diketahui dilaporkan oleh Ruben yang menjadi korban penipuan lantaran proyek yang dijanjikan olehnya tak kunjung didapat.
Sementara, uang Rp 70 juta yang disetor ke Nelly juga telah dilarikan oleh pelaku.
Baca juga: Bobol Puskesmas dan Curi Emas Senilai Rp 40 Juta Milik Bidan Desa, Residivis Ditangkap
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan Nelly.
Namun, Nelly tidak kunjung datang memenuhi panggilan petugas hingga penyidik akhirnya mengirimkan surat kepada Bupati Muratara.
“Ibu ini awalnya tidak mau datang. Bupati akhirnya memerintahkan yang bersangkutan untuk ke Polres setelah kami berkirim surat,” kata Harissandi, Senin (30/1/2023).
Harissandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Nelly semula menjanjikan proyek Paskibraka pada 2022 kepada Ruben.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp 1,2 Miliar, Bandar Arisan Bodong di Cianjur Ditangkap
Kemudian, Nelly pun meminjam uang kepada korban secara bertahap selama dua kali hingga totalnya mencapai Rp 70 juta yang berlangsung di Lubuklinggau.
Namun, sampai waktu batas lelang habis, ternyata korban tidak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan. Ia pun meminta uang tersebut untuk dikembalikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.