Keluarga korban pun melaporkan anaknya hilang kepada kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban ternyata kabur dari rumah karena diperkosa oleh ayah tirinya.
Mendapat pengakuan korban, polisi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku ditangkap.
"Pada Rabu (25/1/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang juga masih ayah tiri korban. pelaku ditangkap di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang,," ujar dia.
Baca juga: Siswi SMP di Sragen 17 Kali Diperkosa Ayah Tiri hingga Melahirkan, Terungkap dari Tes DNA
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penengahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu potong baju kaus lengan panjang berwarna hijau hitam, satu potong celana kulot panjang warna hitam, dan satu potong pakaian dalam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah Tirinya di Kamar Mandi Kolam Renang Lampung Selatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.