Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Dapat Rekomendasi PTDH, Polisi di Buol Ini Pilih Mengundurkan Diri

Kompas.com - 30/01/2023, 11:29 WIB
Mansur,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BUOL, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi dari Polres Buol, Sulawesi Tengah, bernama Bripka Eka Putra Rudiana mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri lantaran kecewa dengan sanksi yang diterimanya.

Bripka Eka Putra Budiana yang selama ini bertugas di Bagian SDM Polres Buol mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (27/1/2023), yang ditujukan langsung kepada Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Alasannya, Eka merasa diperlakukan tidak adil dan terkesan diintimidasi terkait hasil putusan sidang kode etik, di mana dia direkomendasikan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Ditipu Oknum Polisi Pemilik Travel, 140 Jamaah Umrah di Bandung Gagal Berangkat, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Bripka Eka Putra Budiana yang dikonfirmasi Kompas.com via telepon Sabtu (28/1/2023) mengungkapkan, dirinya merasa kecewa dengan rekomendasi pemecatan terhadap dirinya.

Dia menjelaskan, saat sidang berlangsung dengan pendampingan dari tim Bidkum Polda Sulteng, laporan pelanggaran yang disidangkan tidak terbukti dalam fakta persidangan karena dinilai tak sesuai prosedur.

Bripka Eka yang sudah mengabdi selama 19 tahun ini memilih mengundurkan diri karena kecewa dengan hasil putusan yang dinilai tidak adil, serta kontradiksi dengan fakta laporan pelanggaran.

Dia mengatakan, dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Jhony Bolang pada 27 September 2022 lalu, hasil persidangan memutuskan dan melahirkan rekomendasi PTDH, meski laporan pelanggaran tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut Eka Putra, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut adalah masalah privasi keluarga yang menyeret pribadinya sebagai obyek yang dilaporkan, selain tidak terbukti dan tidak sesuai fakta persidangan, terkesan dipaksakan oleh pimpinan sidang sehingga harus diberikan sanksi rekomendasi PTDH.

"Jujur, sebenarnya saya masih Merah Putih, saya masih setia dengan Institusi Polri, namun saya memilih untuk mengajukan permohonan mengundurkan diri dengan adanya proses yang menurut saya tidak adil," ungkap Eka Putra, Sabtu (28/1/2023).

Eka Putra menjelaskan, seiring pengajuan banding atas hasil sidang yang akhirnya ditolak, dirinya menduga putusan rekomendasi PTDH tersebut adalah arahan dari orang penting alias "Titipan Jenderal".

Dirinya mengeklaim jika memang hasil putusan ini seperti isu yang beredar, alias ada "titipan jenderal" di belakangnya, maka upaya pembelaan yang dia lakukan sia-sia.

"Yang jadi pertanyaan, siapakah Jenderal yang menitipkan sesuatu seperti yang dimaksud oleh pimpinan sidang? Apakah sidang yang digelar hanya formalitas yang sarat dengan rekayasa, dan apakah laporan pelanggaran meskipun tidak sesuai dengan fakta persidangan akan tetap dikalahkan oleh kesaktian bahasa 'Titipan Jenderal,'" keluh Eka Putra.

Sebelumnya, kasus yang dilaporkan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka Eka Putra Budiana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/294/X/2021/Sulteng/Res Buol tanggal 27 Oktober 2021 tidak terbukti sehingga dihentikan penyidikan.

Penghentian penyidikan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan yang dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polres Buol Nomor: SK.Lidik/134/10/2022/Satreskrim tanggal 11 Oktober 2022.

Baca juga: Perkara Penyelundupan BBM di Flores Timur yang Libatkan Oknum Polisi Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com