KOMPAS.com - Sopir sedan Audi A6 (sebelumnya disebut seri A8) berinisial SG (41) akhirnya mendatangi Polres Cianjur didampingi tim kuasa hukum, Minggu (29/1/2023).
SG ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan Selvi Amelia Nuraini (19) hingg tewas pada pekan lalu.
Sementara itu, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi diduga memiliki hubungan yang kurang baik dengan Santoso, Wali Kota Blitar saat ini.
Samanhudi ditetapkan tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Minggu, (29/1/2023):
Baca juga: Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia dan Masuk DPO, Sopir Audi A6 Datangi Polres Cianjur
SG ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor, Selvi Amelia Nuraini (19), Jumat pekan lalu.
Kuasa hukum SG, Yudi Junadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali.
“Belum pernah. Menerima surat panggilan pun belum pernah,” kata Yudi kepada Kompas.com, Sabtu malam.
Karena itu, Yudi bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut SG berupaya melarikan diri sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ini, kita ke sini, koperatif. Ya janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan SG ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya,” ujar dia.
Baca juga: Sopir Audi A6 Tersangka Kasus Tabrak Lari di Cianjur Masih Diperiksa Polisi, Belum Ditahan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," kata Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023) malam.
Ibrahim mengungkapkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Untuk itu, sambung dia, akhirnya dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 WIB. Polisi menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG itu sebagai tersangka.
SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.