BATAM, KOMPAS.com – Kapal Ferry rute Batam-Tanjunginang sempat balik arah karena dihantam gelombang tinggi mencapai empat meter di perairan pulau Bintan.
Pada hari ini, Minggu (29/1/2023), Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Kelas I Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Natuna dan Kepulauan Anambas.
Perairan di sekitar Pulau Bintan dan Pulau Tanjungpinan juga dilaporkan mengkhawatirkan dan perlu diwaspadai.
Prakirawan BMKG Stasiun Kelas I Hang Nadim Rizky FW melaporkan bahwa saat ini tinggi gelombang di Perairan Pulau Bintan dan Tanjungpinang mencapai empat meteran atau masuk kategori tinggi.
Kemudian untuk perairan Lingga, tinggi gelombang mencapai 2,5 meteran atau masuk kategori sedang.
Baca juga: Gelombang di Laut Natuna Capai 9 Meter, Basarnas Minta Nelayan dan Kapal Tak Nekat Melaut
“Sementara untuk Laut Natuna dan Laut Kepulauan Anambas saat ini masih masuk kategori ekstrem, yakni tinggi gelobang mencapai sembilan meteran,” kata Rizky melalui keterangan tertuli yang diterima Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
“Kendati demikian, untuk Pulau Batam dan Pulau Karimun tinggi gelombang hanya mencapai 1,25 meteran atau masih terbilang aman karena masih masuk kategori rendah,” tambah Rizky.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat Indonesia (Pelra) Kepri, Andi Mashadiyat meminta agar pelaku jasa pelayaran masyarakat Tanjungpinang dan Batam, khususnya kapal-kapal Pelra yang di bawah GT 100 untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam melakukan aktivitas di Laut.
“Kami berharap teman-teman tidak memaksakan diri untuk melakukan pelayaran, karena BMKG Hang Nadim telah mengeluarkan warning terkait bahaya cuaca ekstrim yang sedang melanda perairan Kepri saat ini,” kata Andi.
Apalagi sempat ada kapal Ferry rute Batam-Tanjunginang yang balik arah karena dihantam gelombang laut perairan pulau Bintan, hal ini tentunya menjadi pertimbangan untuk melakukan pelayaran demi menjaga keselamatan bersama.
“Kalau memang memungkinkan untuk melakukan pelayaran, diwajibkan membawa dan mengenakan life jacket, sehigga jika terjadi sesuatu hal yang memang tidak bisa dihindari, setidaknya sejumlah ABK kapal telah mengenakan safety demi keamanan bersama,” papar Andi.
Sementara itu, Kabid Keselamatan Berlayar dan Penegakan Hukum KSOP Batam Amir Makbul mewajibkan nakhoda kapal tetap memantau kondisi cuaca atau menyimak laporan BMKG, sebelum mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbadar.
"Jadi sebelum mengajukan SPB, pihak kapal wajib menyimak prakiraan cuaca dari BMKG selain memantau perkembangan cuaca dengan kasat mata,” ungkap Amir.
Tak hanya itu, Amir juga meminta agar setiap nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca buruk serta membahayakan keselamatan pelayaran, wajib menyebarluaskannya kepada pihak lain dan atau instansi pemerintah terkait lainnya serta dicatatkan dalam Log-Book.
“Agar tidak ada terjadi laka laut atau musibah yang mebahayakan kapal lainnya yang akan melakukan pelayaran,” terang Amir.