Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemerkosaan itu terjadi pertama kali di rumah pelaku di Way Kanan.
Gobel mengatakan ibu korban tidak ada di rumah karena menjadi buruh migran di Singapura. Sedangkan korban tinggal bersama neneknya di Desa Sri Pendowo, Lampung Selatan.
"Pelaku sering berinteraksi dengan korban lalu mengajaknya tinggal di Way Kanan," kata Gobel.
Rupanya itu hanya modus pelaku untuk bisa memperkosa korban.
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo.
Setelah aksi terakhir itu, korban tiba-tiba menghilang dari rumah.
Gobel mengatakan pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.