Sementara itu, Ipda Agus Runcik membantah telah melakukan tindak kekerasan dalam penangkapan tersebut.
Menurutnya dia dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak dia lakukan.
"Mukul, nembak, saya enggak pernah," kata Ipda Agus Runcik saat dihubungi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Curi Laptop hingga Sertifikat Perusahaan, 2 Pembobol Rumah Perwira Polisi di Lampung Ditembak
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Januari 2022. Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.
"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar Kode Etik," kata Agus.
Di bulan Agustus 2022 itu juga berkas perkara Ipda Agus naik tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya.
"Langsung dipanggil sebagai pelanggar," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi berpangkat perwira pertama berdemonstrasi di Mapolres Way Kanan. Anggota tersebut mengaku telah dikriminalisasi.
Video demonstrasi tersebut viral di media sosial Tik Tok sejak Sabtu (28/1/2023) sejak diunggah oleh akun @natajaya74.
Dalam video berdurasi 2.50 menit itu tertayang perwira polisi itu bernama Inspektur Dua (Ipda) Agus Runcik melakukan demonstrasi bersama sejumlah orang, dewasa dan anak-anak.
Pada video itu tertulis narasi, "Seorang polisi berprestasi dikriminalisasi rekannya, terpilih sebagai ketua KONI, pengasuh pondok pesantren, pengurus sekolah dan dekat dengan warganya,"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.