KUBU RAYA, KOMPAS.com – Kementerian Sosial memberi pendampingan terhadap enam korban kekerasan seksual dan sodomi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar)
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan, pihaknya telah mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam.
"Kami datang untuk membantu anak-anak dan orangtua agar mereka dapat mengatasi masalah fisik, psikologis dan masalah interaksi sosial yang timbul sebagai dampak dari kekerasan seksual ini" kata Kanya dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Perkebunan Kelapa Sawit Digugat, Diduga Serobot 9 Hektar Lahan Warga di Kubu Raya
Kanya menerangkan, pendampingan berupa asesmen, hipnoterapi, konseling dan penguatan keluarga terkait pengasuhan anak.
Selain itu juga mengajarkan anak teknik stabilisasi emosi sehingga dapat meredakan kecemasan, rasa malu dan takut agar bisa bangkit menghadapi masa depan.
“Kami juga bekerja sama dengan psikolog di Kota Pontianak untuk melakukan sesi terapi berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan terhadap korban beserta keluarga. Dengan melakukan hal tersebut diharapkan korban tidak akan menjadi pelaku di masa depan,” ungkap Kanya.
Lebih lanjut, Kanya menjelaskan, pihaknya akan menggandeng aparat penegak hukum dan pihak lainnya untuk memastikan jalannya proses hukum dan terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan pendidikan.
"Selain itu kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan pihak lainnya guna memastikan agar proses hukum ditegakan dan hak-hak anak korban tetap terpenuhi termasuk terkait kelanjutan pendidikan," ucap Kanya.
Menurut Kenya, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Selanjutnya pihak Polres Kubu Raya akan melengkapi kelengkapan formil dan materiil serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Diduga Cabuli 6 Santri, Guru Mengaji di Kubu Raya Ditangkap
“Pelaku merupakan pengajar dengan status magang dan baru mulai mengajar Juli 2022. Terhadapnya telah dijatuhi persangkaan pasal tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara,” tutup Kenya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.