Dia menjelaskan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Januari 2022.
Kemudian berkas perkara P21 (berkas lengkap) pada Maret 2022 dan diserahkan ke kejaksaan.
"Bulan Mei 2022, tersangka divonis selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh pengadilan. Tapi tiba-tiba, pada Agustus 2022, saya dinyatakan melanggar Kode Etik," kata Agus.
Pada Agustus 2022 itu juga berkas perkara Ipda Agus naik tanpa adanya pemanggilan saksi sebelumnya.
"Langsung dipanggil sebagai pelanggar," kata Agus.
Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya aksi damai yang dilakukan oleh Ipda Agus Runcik.
"Kita terima untuk menampung aspirasi yang bersangkutan," kata Teddy.
Teddy mengatakan agar Ipda Agus Runcik mengikuti pemeriksaan di Bid Propam Polda Lampung sesuai dengan prosedur.
"Kita minta yang bersangkutan mengikuti prosedur di Bid Propam karena ditangani di Polda Lampung," kata Teddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.