Dalimunthe mengatakan, setelah kembali dari Dumai pada 13 Januari 2023 tersangka MN dan istrinya kembali dihubungi oleh S alias N.
S meminta mereka menjemput tujuh orang laki-laki imigran Rohingya yang kabur dari gedung eks penampungan Imigrasi di Lhokseumawe.
Baca juga: Diisukan Ada 2 Kapal Rohingya Lain di Perairan Aceh, Polisi: Hingga Kini Belum Ditemukan
Kemudian tujuh orang imigran Rohingya tersebut dibawa oleh MN ke rumahnya dan bermalam selama empat hari. Setelah itu tersangka membawa mereka ke Dumai dengan menggunakan dua unit kendaraan Inova.
“Kemudian mereka diserahkan ke loket berdasarkan arahan dari H, dan diserahkan dana Rp 40 juta kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni 6 unit ponsel, 1 buku tabungan Bank BNI, dua kertas slip bukti transfer.
Lalu empat kartu atm, dua kartu BPJS, 1 kartu NPWP, uang tunai Rp 130.000, 2 dompet, 1 lembar uang negara India dan 4 kartu vaksin dari Malaysia.
“Saat ini tersangka MN telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka lain,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.