Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Mangrove di Batam Ditebang secara Ilegal, Dijadikan Bahan Baku Arang

Kompas.com - 28/01/2023, 14:15 WIB
Hadi Maulana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ratusan pohon mangrove atau bakau yang sempat ditanam Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), rusak. Mangrove-mangrove tersebut dibabat secara ilegal oleh pembuat arang yang ada di jembatan lima pulau Rempang, Batam.

Bahkan dari hasil sidak Komisi IV DPR RI, sedikitnya ada 11 titik penampung mangrove-mangrove yang dibabat secara ilegal tersebut.

Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengajak pemimpin negara G20 untuk menanam Mangrove sebagai komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup. Bahkan Jokowi juga menargetkan proses rehabilitasi 600.000 hektar lahan mangrove rampung di akhir 2024.

Baca juga: Pelapor Bupati Alor ke Polisi atas Tudingan Perusakan Mangrove Ternyata Keponakan Kandung

Namun pada kenyataannya tidak sedikit mangrove di Pulau Rempang, Batam rusak karena dibabat untuk dijadikan bahan baku arang.

"Praktik penebangan mangrove ini sangat membahayakan ekosistem," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Bahkan dari sidak yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Komisi IV DPR menemukan gudang tempat menyimpanan arang ilegal yang siap dipasarkan.

 "Kami tahu mangrove inikan tanaman yang bisa menjaga keseimbangan ekosistem. Dan kami lihat tadi diambil sebagai bahan baku untuk menghasilkan arang," papar Sudin.

Sudin mengaku sedikitnya ada 1.000 ton arang bakau yang siap diekspor ditemukan di salah satu gudang yang ada di Jembatan lima tersebut.

"Arang ini dijual ke luar negeri seperti Singapura dan Malaysia. Informasi yang kami dapatkan dilapangan, ada 11 titik di lokasi hutan konversi dan semunya ilegal," tegas Sudin.

Lebih jauh ia mengatakan, arang bakau yang ditemukan di gudang tersebut tidak hanya berasal dari Batam, tetapi juga dari Lingga, Karimun dan Meranti.

"Dilihat dari ukuran batang bakau yang sudah menjadi arang ini diperkirakan umurnya sudah diatas 50 tahun," papar Sudin.

Baca juga: Ditangkap karena Rusak Mangrove, Kades di Tolitoli Terancam Hukuman 3-10 Tahun Penjara

"Jika dikalkulasikan sekian tahun penampungan ini beroperasi sudah banyak batang mangrove yang ditebang. Bahkan lokasi penampungan ini juga berada di kawasan hutan yang bisa dikonversikan, tetapi belum ada diturunkan (izinnya)," tambah Sudin.

Sudin juga mengaku sangat terkejut dengan penemuan ini. Pasalnya pemerintah sudah mengucurkkan Rp 1 triliun untuk melakukan penanaman mangrove, tetapi di Kepri malah ditebang untuk dijadikan arang bakau.

"Komisi IV DPR RI juga akan memanggil pihak KLHK untuk membahas kerusakan lingkungan tersebut," pungkas Sudin.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Rusak Hutan Mangrove, Bupati Alor: Itu Tanah Saya Beli

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengaku tidak mengetahui izin surat tersebut.

Ridho mengatakan akan menurunkan penyidik KLHK untuk melakukan pemeriksaan di 11 lokasi yang diindikasi terjadi kegiatan ilegal tersebut.

"Kami langsung melakukan penyegelan karena aktivitas ini melanggar pidana hukuman penjara," pungkas Ridho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com