MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria ditangkap anggota Polsek Sandubaya, Mataram, NTB, karena mencuri enam tabung elpiji 3 kg di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara. Kedua pelaku berinisial H (40) dan DSP (19).
Salah satu dari dua pelaku DSP justru bekerja di warung tersebut. Para pelaku mengaku mencuri untuk membeli minuman keras (miras).
Baca juga: Cerita Sedih Siyami, Bakso Baru Laku 3 Mangkok, Tabung Elpiji Hilang Digondol Pencuri
"Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/1/2023) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita," terang Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (27/1/2023).
H mengajak DSP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di warung tersebut.
"Pelaku yang mengetahui kondisi warung, H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung elpiji bersama DSP," terang Nasrullah.
Keduanya menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 980.000 dan melapor ke Polsek Sandubaya.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP di Polsek Sandubaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kenestapaan Nenek Penjual Bakso di Lumajang, Baru Buka Warung, Tabung Elpiji Dicuri Orang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.