MATARAM, KOMPAS.com - Dua orang pria ditangkap anggota Polsek Sandubaya, Mataram, NTB, karena mencuri enam tabung elpiji 3 kg di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara. Kedua pelaku berinisial H (40) dan DSP (19).
Salah satu dari dua pelaku DSP justru bekerja di warung tersebut. Para pelaku mengaku mencuri untuk membeli minuman keras (miras).
Baca juga: Cerita Sedih Siyami, Bakso Baru Laku 3 Mangkok, Tabung Elpiji Hilang Digondol Pencuri
"Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (22/1/2023) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita," terang Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (27/1/2023).
H mengajak DSP untuk mencuri di sebuah warung di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. DSP kebetulan telah mengetahui isi gerobak warung tersebut karena ia berkerja di warung tersebut.
"Pelaku yang mengetahui kondisi warung, H mencongkel gerobak dan menggondol 6 buah tabung elpiji bersama DSP," terang Nasrullah.
Keduanya menjual 6 tabung gas tersebut seharga Rp 580.000. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 980.000 dan melapor ke Polsek Sandubaya.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal langsung mengamankan H dan DSP di Polsek Sandubaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Baca juga: Kenestapaan Nenek Penjual Bakso di Lumajang, Baru Buka Warung, Tabung Elpiji Dicuri Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.