SEMARANG, KOMPAS.com - Sengketa tanah antara Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang dan PT Candi Jari Lestari di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang, belum menemukan titik temu.
Setelah terjadi pemanggilan dua kali, sengketa tanah tersebut akan dilanjutkan di meja hijau.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Sigit mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, sengketa tersebut akan dilanjutkan melalui jalur hukum perdata.
"Nanti seharusnya dilanjutkan ke pengadilan," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).
Dia menjelaskan, kedua belah pihak sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk melakukan mediasi. "Sekarang sudah undangan kedua kali," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan BPN Kota Semarang, tanah sengketa antara Lanal Semarang dan PT Candi Jari Lestari sudah ada sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Sertifikat HGB dimiliki oleh pemilik PT Candi Jari Lestari," ujarnya.
Penerbitan sertifikat HGB tersebut sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan peraturan yang digunakan oleh BPN Kota Semarang.
"Prosesnya sudah ada HGB, semestinya sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur," ujar dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Bikin Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Tanah
Konflik tanah mulai terjadi setelah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang juga mengaku memiliki tanah tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.