BLITAR, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap personel Jatanras Polda Jatim saat berolahraga di lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno.
Ia ditangkap terkait aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso 12 Desember 2022.
Lapangan futsal tersebut terletak di sebuah kawasan pusat olahraga di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Samanhudi di Jalan Kelud.
Penamaan lapangan futsal yang disewakan untuk umum itu mengambil dari nama salah satu putra Samanhudi, Mareno.
Baca juga: Polisi Minta Warga Blitar Tak Terprovokasi Penangkapan Mantan Wali Kota Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengonfirmasi lokasi penangkapan Samanhudi saat dihubungi Kompas.com.
"Informasinya demikian di lapangan futsal. Kurang lebih seperti itu, sedang olahraga. Tapi kami tidak ikut prosesnya, tapi informasinya diamankan di Mareno," ujar Argo kepada Kompas.com.
Meski tidak dilibatkan dalam penangkapan, ujar Argo, pihaknya terlibat dalam proses pembuatan surat penangkapan di Pengadilan Negeri Blitar.
Menurut Argo, Samanhudi ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur di Surabaya seorang diri.
Tidak ada pihak keluarga atau pun kolega yang menemani.
Baca juga: Samanhudi Beritahu Letak Uang dan Kondisi Rumah Wali Kota Blitar ke Eksekutor Saat Masih di Lapas
Hal itu, ujarnya, sudah sesuai dengan prosedur standar (SOP) penangkapan seorang tersangka dalam sebuah tindak pidana.
"Informasinya sendiri, hanya beliau," ujarnya.
"Tapi bisa saja pihak keluarga atau yang lain menyusul di belakang ke Surabaya," tambah Argo.
Menurut polisi, informasi tersebut diberikan saat Samanhudi dan para pelaku perampokan berada dalam satu Lapas di Sragen Jawa Tengah pada periode Agustus 2020 hingga Februari 2021.
"Mereka sama-sama sedang menjalani hukuman di Lapas, lalu tersangka S memberikan informasi seputar kondisi rumah dinas wali kota Blitar," jelasnya.
Samanhudi pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar dan diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hingga dihukum lima tahun penjara pada 2019.
Baca juga: Soal Motif Politik di Balik Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Ini Jawaban Kapolres
Samanhudi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan informasi tentang lokasi target perampokan.
Rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok, Senin (12/12/2022).
Dalam aksinya, perampok menggasak uang ratusan juta dan menyekap lima orang. Kelima orang itu terdiri dari Wali Kota Blitar Susanto dan istrinya, serta tiga personel Satpol PP yang bertugas menjaga rumah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.