Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan ASN Kedapatan Pungli

Kompas.com - 27/01/2023, 20:45 WIB
Ghinan Salman,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperingatkan para ASN di Pemerintah Kota Surabaya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh.

Ia menegaskan tak segan-segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum jika ada ASN kedapatan melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Eri, karena itu, meminta Inspektorat Kota Surabaya untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

Sebelumnya, Eri telah mengeluarkan nomor resmi pengaduan warga, apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya, yakni melalui Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777.

Baca juga: Tingkatkan Cakupan Imunisasi MR, Dinkes Surabaya: Sudah 46 Anak Terjangkit Campak

"Kita akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kita punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Eri di Surabaya, Jumat (27/1/2023).

Ia menyampaikan, masyarakat tak perlu takut saat melapor, apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan OPD, terdapat aksi pungli.

"Jikalau ada pungli lagi dimanapun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di Kelurahan, di Kecamatan dan Dinas, tolong, kalau itu ada buktinya, jangan pernah takut untuk melaporkan," ujar dia.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN yang melakukan aksi pungli, Eri meminta warga untuk bisa menemui dirinya secara langsung dengan menyertakan bukti-bukti perlakuan pungli.

"Dan tolong, kalau masih ragu dengan Camat, Lurah, Kepada PD, tolong langsung bisa ketemu saya. Bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan yang melakukan pungli akan saya berikan hukuman yang seberat-beratnya," terang dia.

Ia juga mengingatkan, para ASN di jajaran Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan.

Sebab, jika dirinya menemukan ASN yang melanggar atau kedapatan melakukan pungli, maka ia sendiri yang akan melaporkan unsur pidana kepada kejaksaan maupun kepolisian.

"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkot Surabaya, jikalau ada pungli lagi di Kota Surabaya, maka saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian," jelas dia.

Ia menekankan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pelayanan.

Bahkan, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi ASN yang diketahui melakukan aksi pungli.

Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Serius Cegah Pernikahan Dini karena Picu Anak Putus Sekolah

"Ini tidak bisa pemerintah memberikan contoh yang seperti ini, karena saya bilang sekali lagi di jajaran pemkot seperti itu, maka saya sendiri yang melaporkan pidananya kepada yang berwajib. Kalau sudah pidana masuk, maka hukuman bagi ASN, ketika ada hukuman pidana apapun itu maka dia akan bisa dipecat," terang dia.

Ia menyebut, tindakan satu oknum yang melakukan pungli bisa merusak nama baik seluruh jajaran Pemkot Surabaya.

"Bisa merusak semua tatanan, merusak seluruh anggota ASN di Kota Surabaya dan Pemkot Surabaya. Saya minta Inspektorat untuk memberikan sanksi yang paling berat," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com