JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak 22 orang menjadi tersangka kasus penambangan emas secara ilegal di Desa Kemuningsari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023).
Mereka berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jawa Barat, Banyuwangi hingga Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan para tersangka melakukan penambangan sejak 17 Januari 2023.
Kemudian polisi mengetahui aktivitas itu dan melakukan penggerebekan terhadap penambangan liar. Polisi menerapkan upaya paksa berupa penahanan kepada seluruh tersangka.
Baca juga: Kompleks Kantor Gubernur Bangka Belitung Berulang Kali Dijarah Penambang Ilegal
"Mengingat para tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Menurut dia, 22 tersangka itu bukan kelompok yang terorganisasi, namun masing-masing orang bergerak atas inisiatif sendiri. Mereka menambang tanpa ada izin.
"Asal domisili penambang liar ada yang dari warga Jember, Banyuwangi, dan beberapa daerah di Jawa Barat," ucap dia.
Ketika melakukan penggerebekan, polisi menemukan beragam jenis peralatan berbahan logam hingga perangkat permesinan yang dipakai para tersangka. Barang tersebut sudah disita oleh polisi sebagai barang bukti.
Seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel, dan alat penerangan.
Bahkan, barang buktinya juga termasuk 5 sak material pecahan batu yang mengandung bahan emas. Material ini merupakan hasil penambangan yang langsung terdapat di lokasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.